Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tersangka Rudapaksa Anak di Bulukumba Belum Ditahan Sejak 4 Tahun Lalu

Usai kembali ke Makassar, Andi Tenri mulai melihat perubahan pada perilaku anak berusia 9 tahun saat itu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Samba
PELECEHAN DI BULUKUMBA - Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali. Ia meminta korban rudapaksa empat pria dewasa agar menghadiri pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Anak berinisial AA dirudapaksa saat berusia 9 tahun
  • Ibu korban melapor 8 Oktober 2021 di Polres Bulukumba, sampai sekarang tersangka tak ditahan
  • Ibu korban didatangi dua orang mengaku dari UPTD PPA Bulukumba dan wartawan menawarkan bantuan penanganan kasus dengan meminta dana untuk publikasi nasional.
  • Setelah pemberitaan muncul, proses hukum terhenti
  • Ibu korban menuduh BAP anak diubah tanpa pendampingan dirinya, dengan alasan konseling.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial AA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Empat pelaku berinisial JBA (36), AM (80), FM (36), dan BH (50) belum ditahan meski laporan telah dibuat sejak Oktober 2021.

Menurut keterangan Andi Tenri Olle (46) ibu korban, peristiwa bermula awal Oktober 2021 saat keluarga berlibur ke Desa Arinhua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba

Usai kembali ke Makassar, Andi Tenri mulai melihat perubahan pada perilaku anak berusia 9 tahun saat itu.

Perubahan pertama disadari nenek korban, Andi Djasmia (75), setelah menegur cucunya karena berjalan tidak biasa serta sering mengeluh sakit ketika buang air kecil. 

Korban menjadi pendiam dan melamun hingga nenek dan kakaknya, Sultan (19), mendesak untuk bercerita.

Korban mengaku telah diperkosa empat pria dikenal di sekitar lokasi kejadian. 

Mendengar pengakuan itu, Andi Tenri segera membawa korban ke Bulukumba untuk melapor ke Polres Bulukumba pada 8 Oktober 2021. 

Laporan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 11 Oktober 2021, disertai pemeriksaan visum dengan pendampingan petugas UPTD PPA Kabupaten Bulukumba.

Setelah pelaporan, penanganan kasus menghadapi kendala. 

Andi Tenri mengaku didatangi dua orang, masing-masing mengaku dari UPTD PPA Bulukumba dan satu wartawan media lokal. 

Keduanya menawarkan bantuan menangani kasus dan menjanjikan publikasi nasional dengan meminta dana dari keluarga.

Setelah pemberitaan muncul di media proses hukum terhenti, ia menduga intervensi pihak tertentu mengubah arah penyidikan. 

Ia menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak diubah tanpa pendampingan dirinya dengan alasan konseling. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved