Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Harga Gas Elpiji 3 Kg Melonjak, Dinas Perdagangan Lutim Sidak Pangakalan 'Nakal'

Dinas Perdagangan Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer dan menemukan harga jual jauh di atas HET.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Dinas Perdagangan Lutim
SIDAK ELPIJI - Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan melakukan sidak di sejumlah pangakalan setelah mendapat keluhan warga akan naiknya harga tabung gas elpiji 3 kilogram, Selasa (4/2/2025). Kadis Perdagangan, Sefry bahkan memberi surat pemutusan hubungan usaha kepada pangkalan 'nakal' yang menjual tabung gas 3 kilogram di atas HET. 

Taufik menambahkan, pihaknya kini mengamankan 5 sopir mobil yang mengangkut tabung gas berisi ratusan elpiji tersebut di Mapolres Luwu Timur.

"Inisial sopir mobil yang diamankan adalah WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25)

Langkah Kepolisian

Atas temuan ini, menurut Taufik, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Taufik.

Taufik mengaku, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi LPG bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved