Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Kisruh Elpiji 3 Kg, Ekonom Unhas: Pemerintah Baiknya Lakukan Evaluasi

Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
Dok Pribadi/Andi M Nur Bau Massepe
KISRUH LPG - Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin, Andi M Nur Bau Massepe, menanggapi kisruh penjualan LPG 3 Kg. Andi Nur Bau Massepe setuju instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer boleh berjualan LPG 3 Kg seperti biasa.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menanggapi kisruh penjualan LPG 3 Kg.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer. 

Kebijakan ini kemudian ditanggapi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan LPG 3 Kg seperti biasa. 

“Menurut saya bahwa Presiden Prabowo melakukan intervensi. Nampaknya Menteri ESDM ini tidak paham akan kemauan dari presiden,” kata Andi Nur Bau Massepe, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025).

Andi Nur Bau Massepe menilai, kebijakan Kementerian ESDM yang menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, adalah tidak tepat.

“Saya tidak masuk ke ranah kebijakan publik. Tapi dari sisi efisiensi bisnis, apa yang dilalukan Menteri ESDM tidak perlu sejauh itu,” katanya.

“Pemerintah baiknya melakukan evaluasi saja,” sambungnya.

Baca juga: Daftar 9 Golongan Haram Menggunakan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Andi Nur Bau Massepe juga menyambut baik instruksi Presiden Prabowo agar pengecer boleh berjualan LPG 3 Kg seperti biasa. 

Sebab, kata dia, masyarakat juga mendapat hal postifi sebagai agen LPG.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait penjualan LPG 3 Kg yang menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan LPG 3 Kg seperti biasa. 

“Jadi hal ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025).

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun masih menunggu regulasi terkait kebijakan tersebut.

Kendati sambil menunggu regulasi, kata Fahrougi, pengecer tetap dilayani pembelian LPG 3 Kg.

“Sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori sub pangkalan,” jelas Fahrougi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved