Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan 17 Bupati Sulsel Dilantik Prabowo 20 Februari, Terbaru Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf

Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf jadi pasangan ke-17 di Sulsel resmi jadi pemenang pilkada 2024, akan dilantik 20 Februari

Editor: Ari Maryadi
Dok Andi Utta-Edy Manaf
MENANG PILKADA. Pasangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf melambaikan tangan kepada pendukung pada kampanye Pilkada Bulukumba 2024 lalu. Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf resmi jadi pemenang Pilkada Bulukumba 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf menambah daftar pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.

Paket petahana itu resmi jadi pemenang Pilkada Bulukumba 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Jamaluddin Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto.

Dengan demikian kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf kini tanpa sengketa lagi.

Total sudah ada 17 pasangan calon bupati dan wakil bupati jadi pemenang pilkada serentak 2024 Sulsel.

8 daerah lainnya masih menanti putusan MK.

MK Tolak Gugatan JMS-Tomy di Pilkada Bulukumba 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba 2024 yang diajukan pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf - A Edy Manaf dinyatakan sah dan tidak tergoyahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat telah membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan JMS-Tomy. 

Salah satu poin utama adalah ketidakjelasan (obscuur libel) dalam permohonan yang diajukan.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas," ujar Arief.

Selain itu, MK juga menilai gugatan JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved