Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Daftar 20 Gugatan Calon Kepala Daerah Melaju ke Tahap Pembuktian

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang dismissal pada hari pertama, Selasa (4/2/2025). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube MK
SIDANG MK - Arief Hidayat saat membacakan hasil Pilwali Palopo, Selasa (4/2/2025). Pilwali Palopo akan lanjut ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang dismissal pada hari pertama, Selasa (4/2/2025). 

Sebanyak 20 gugatan calon kepala daerah melaju ke tahapan pembuktian. 

Sebanyak 11 gugatan berada di Pulau Sumatera, dua dari Pulau Jawa, dan 1 dari Pulau Papua, dua dari Pulau Kalimantan, dan empat dari Pulau Sulawesi. (lihat daftar pada bagian akhir berita)

Sidang gugatan akan dilangsung 7-17 Februari 2025. 

Gugatan Pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan pun masuk dalam tahap pembuktian. 

Gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang, Selasa (4/2/2025).

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” katanya melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pemohon memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan. 

Salah satu alasan disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.

Sementara itu, KPU Palopo sebagai termohon menilai dalil disampaikan pemohon hanya berkaitan dengan persoalan hukum pada tingkat proses penyelenggaraan yang sudah memiliki lembaga penyelesaian. 

Oleh karena itu, KPU Palopo menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved