Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Skincare

Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
tribun timur/muslimin emba
RATU EMAS DITAHAN- Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Selama ini, Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas di media sosial. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.

Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.

Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.

Dinyatakan Sehat untuk Ditahan di Rutan

Tiga tersangka skincare bermerkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Soetarmi, ketiganya layak untuk ditahan di Rutan Makassar.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan kesehatan itu, ketiganya pun ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.

"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.

Penahanan itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS alias Agus Salim.

Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Tersangka tak ditahan karena Mira Hayati Hamil dan Sakit

Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.

"Penahan itukan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Salah satu alasan penyidik kata Didik, tidak melakukan penahanan karena kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim lanjut Didik, juga tidak ditahan, demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin yang dua juga tidak," terang Didik.

Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.

Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.

Polda Sulsel, punya alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.

Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.

"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.

Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).

"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.

Alasan penetapan tersangka 

Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved