Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Skincare

Mira Hayati, Agus Salim, Suami Fenny Frans Ditahan di Rutan Makassar

Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rutan Makassar. Penyerahan dikawal ketat oleh polisi.

|
Muslimin Emba Tribun Timur
TERSANGKA SKINCARE MERKURI -  Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar setelah dilimpahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan dikawal ketat polisi, tangan diborgol.  Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rutan Makassar. Penyerahan dikawal ketat oleh polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare berbahaya, yakni Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II, bersama dengan barang bukti.

Pantauan Tribun di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, penyerahan tersangka tersebut dikawal ketat oleh puluhan polisi. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Makassar.

Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar" dan tangan mereka diborgol dengan borgol besi.

“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Penyerahan Tersangka Dikawal Puluhan Polisi

Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (3/2/2025).

Puluhan polisi berpakaian hitam putih tampak hadir dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga turut hadir.

Pantauan Tribun, Agus Salim, salah satu tersangka, tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat di dalam ruang konsultasi. 

Beberapa barang bukti yang diduga berupa produk skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II ini.

"Pada hari Senin, 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

"Proses penyerahan berjalan lancar dan situasi aman serta terkendali," lanjutnya. (*)

 

 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved