Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Skincare

Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
tribun timur/muslimin emba
RATU EMAS DITAHAN- Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Selama ini, Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas di media sosial. 

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.

Dinyatakan Sehat untuk Ditahan di Rutan

Tiga tersangka skincare bermerkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Soetarmi, ketiganya layak untuk ditahan di Rutan Makassar.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan kesehatan itu, ketiganya pun ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.

"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.

Penahanan itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS alias Agus Salim.

Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved