Tersangka Skincare
HMI Sulsel Desak Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diusut
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kejari Sulsel, untuk tidak berhenti pada penerapan undang-undang kesehatan dalam kasus peredaran skincare berbahaya.
Menurut Iwan, setelah pelimpahan tiga tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik seyogyanya melakukan pengusutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tiga tersangka.
"Sebagaimana diketahui bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime)," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025) malam.
Menurut, unsur TPPU dalam kasus tersebut sudah layak untuk didalami penyidik lebih lanjut.
"Dari perkara kasus skincare berbahaya tersebut sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Sebab, kata dia, ada implikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa dilihat dari perputaran omset dalam sindikat produk industri ilegal tersebut.
"Bisnis ilegal kan tidak tersentuh pajak, yang tentu meraup keuntungan dengan merampas hak negara demi kepentingan bisnis. Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara," terang Iwan.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum.
Baca juga: Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila
Hukum kata dia, sejatinya bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat.
"Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibalik sindikat industri skincare ilegal tersebut. Demi terwujudnya penghormatan hukum," tuntutnya.
Peran dan Ancaman Pasal terhadap Tersangka
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).
Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Soetarmi.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," lanjutnya.
Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," jelasnya.
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.
Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya.
Dinyatakan Sehat untuk Ditahan di Rutan
Tiga tersangka skincare bermerkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Makassar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (3/2/2025).
Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Soetarmi, ketiganya layak untuk ditahan di Rutan Makassar.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan kesehatan itu, ketiganya pun ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.
"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.
Penahanan itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS alias Agus Salim.
Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.
Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penyerahan Tersangka Dikawal Puluhan Polisi
Tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, H Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).
Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih, hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu.
Hadir juga Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Pantauan tribun, salah satu tersangka Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi.
Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat.
Selain Agus Salim, ada juga beberapa barang bukti diduga skincare yang diperiksa dalam ruangan itu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate.
"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.
"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel Dan JPU Kejari Makassar Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Sebut Tersangka Siap Disidangkan
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).
"Tidak ada penyerahan tersangka, sidang Minggu depan. Sudah lewat mi penyerahan tersangka, sidang Minggu depan," kata Soetarmi.
Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan," ujar Soetarmi.
"Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan," sambungnya.(*)
Mira Hayati Bebas Keluar Masuk Penjara? Klarifikasi Rutan Makassar, Kondisi Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila |
![]() |
---|
Profil Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila Tersangka Skincare Bermerkuri, Ditahan di Rutan |
![]() |
---|
Mira Hayati, Agus Salim, Suami Fenny Frans Ditahan di Rutan Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tangan Diborgol, Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.