Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Skincare

HMI Sulsel Desak Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diusut

Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dok Pribadi/Iwan Mazkrib
HMI SULSEL - Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib berbicara di mimbar beberapa waktu lalu. Iwan Mazkrib mendesak Polda Sulsel mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga tersangka skincare berbahaya Makassar yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila. 

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Penyerahan Tersangka Dikawal Puluhan Polisi 

Tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, H Agus Salim dan Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih, hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu.

Hadir juga Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Pantauan tribun, salah satu tersangka Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi.

Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat.

Selain Agus Salim, ada juga beberapa barang bukti diduga skincare yang diperiksa dalam ruangan itu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate.

"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

"Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel Dan JPU Kejari Makassar Situasi aman dan terkendali," lanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Sebut Tersangka Siap Disidangkan 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

"Tidak ada penyerahan tersangka, sidang Minggu depan. Sudah lewat mi penyerahan tersangka, sidang Minggu depan," kata Soetarmi.

Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan," ujar Soetarmi.

"Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan," sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved