Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar dengan Istri Dokter? Kasusnya Kini Mandek
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditur Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG dengan istri dokter berinisial IA?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditur Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengatakan Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024 oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin.
Namun berkas perkara kasus ini dikembalikan oleh jaksa militer karena dianggap belum memenuhi unsur delik pidana.
"Pihak Otmil atau jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi," kata Agusman kepada wartawan, di warkop Jl Pengayoman, Makassar, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Viral Acara Trail Kodim Takalar Diprotes Warga Gegara Rusak Tanaman Jagung, Dandim: Sudah Selesai
Menurut Agusman, kasus itu dianggap belum memenuhi unsur pidana sehingga Letkol Inf LG, sehingga ia hanya mendapatkan sanksi disiplin atau etik.
"Proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan," ungkapnya.
Meski demikian, Agusman menyebut hingga kini sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada Letkol Inf LG juga masih belum jelas.
"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan," sebutnya.
Tak hanya melaporkan Letkol Inf LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum Agusman juga melaporkan istri dokter ke Polda Sulsel pada 2 November 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
"Proses laporan yang ada di Polda saat ini justru terkesan lambat," kata Agusman.
Agusman mengatakan, pihak kepolisian beralasan bahwa laporan yang diajukan belum memenuhi alat bukti, sehingga penanganannya berjalan lambat.
Akan tetapi, bukti berupa video telah diuji keasliannya di laboratorium forensik.
"Jadi alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya. Video ini diyakini bukan rekayasa, sehingga bukti inilah yang kami jadikan dasar untuk melapor ke Polda," terang Agusman.
"Tapi kenapa prosesnya masih terkesan lambat? Ini yang menjadi tanda tanya kami," lanjutnya.
| PSM Kids Diluncurkan, PSM Makassar Kian Lengkap Pembinaan Pemain |
|
|---|
| Garin Nugroho Dorong Mahasiswa Unismuh Kuasai Narasi Visual dan Medium Digital |
|
|---|
| Nyaman di Kanan! Transformasi Posisi Dusan Lagator Berkah untuk PSM Makassar |
|
|---|
| Sekuriti Swalayan di Boulevard Makassar Ditikam dan Ditebas Parang Usai Tegur Jukir |
|
|---|
| DLH Makassar Usul Tambahan Anggaran TPA dan PSEL hingga Rp60 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dokter-JA-tengah-baju-garis-garis-didampingi-tim-hukumnya.jpg)