Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar dengan Istri Dokter? Kasusnya Kini Mandek

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditur Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
KASUS PERSELINGKUHAN - Dokter JA (tengah baju garis-garis) didampingi tim hukumnya saat konferensi pers terkait ketidakjelasan proses hukum dugaan perselingkuhan istrinya dengan eks Dandim Makassar, Letkol LG di warkop Jl Pengayoman, Makassar, Kamis (31/1/2025) malam.  Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditur Militer (Otmil) IV-17 Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG dengan istri dokter berinisial IA?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditur Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengatakan Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024 oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin. 

Namun berkas perkara kasus ini dikembalikan oleh jaksa militer karena dianggap belum memenuhi unsur delik pidana.

"Pihak Otmil atau jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi," kata Agusman kepada wartawan, di warkop Jl Pengayoman, Makassar, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Viral Acara Trail Kodim Takalar Diprotes Warga Gegara Rusak Tanaman Jagung, Dandim: Sudah Selesai

Menurut Agusman, kasus itu dianggap belum memenuhi unsur pidana sehingga Letkol Inf LG, sehingga ia hanya mendapatkan sanksi disiplin atau etik.

"Proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan," ungkapnya.

Meski demikian, Agusman menyebut hingga kini sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada Letkol Inf LG juga masih belum jelas.

"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan," sebutnya.

Tak hanya melaporkan Letkol Inf LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum Agusman juga melaporkan istri dokter ke Polda Sulsel pada 2 November 2024 atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.

"Proses laporan yang ada di Polda saat ini justru terkesan lambat," kata Agusman.

Agusman mengatakan, pihak kepolisian beralasan bahwa laporan yang diajukan belum memenuhi alat bukti, sehingga penanganannya berjalan lambat. 

Akan tetapi, bukti berupa video telah diuji keasliannya di laboratorium forensik.

"Jadi alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya. Video ini diyakini bukan rekayasa, sehingga bukti inilah yang kami jadikan dasar untuk melapor ke Polda," terang Agusman.

"Tapi kenapa prosesnya masih terkesan lambat? Ini yang menjadi tanda tanya kami," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved