Sidang MK
Jadwal Sidang Putusan 11 Daerah Asal Sulsel Ajukan Gugatan MK: Makassar Bersamaan Jeneponto, Pilgub?
Sidang putusan 11 daerah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Khusus Sulsel, ada 11 daerah mengajukan gugatan di MK.
Yaitu Pilgub Sulsel, Toraja Utara, Makassar, Parepare, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Palopo, Bulukumba, dan Takalar.
Sidang putusan akan digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Ada enam daerah asal Sulsel akan mengikuti sidang putusan pada 4 Februari.
Baca juga: Terungkap Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan 14 Bupati Sulsel, Tunggu Putusan Dismissal MK
Sementara 5 daerah lainnya akan mengikuti sidang putusan pada 5 Februari 2025.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).
Awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025.
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dissmisal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri.
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah masih sedang dibahas.
Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan antara tanggal 17-20 Februari.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito, akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.