Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

PPDB Jadi SPMB, Zonasi Jadi Domisili

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Kemendikdasmen Ubah Sistem Penerimaan Murid SMP dan SMA. Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki sistem pendidikan sebelumnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan dari sistem yang lama.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujarnya.

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kemudian jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni. Sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. 

Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan itu bukan hanya sekadar berganti nama. Namun juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima.

Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya.

Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah. 

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (hari ini) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya. 

Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik.

Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved