Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wujud Nyata Pembangunan ZI, Imigrasi Makassar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.

Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel) menggelar  penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Selasa, (23/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel) menggelar  penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2025. 

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Pancasila lantai III, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, pada Selasa, (23/1/2025).

Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang. 

Selain Friece, hadir pula sejumlah pejabat penting seperti Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten Muda Bidang Pemeriksaan, Andi Annas Chaerul, serta para pimpinan instansi imigrasi di Sulawesi Selatan.

Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama
Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang. 

Dalam sambutannya, Friece Sumolang menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran Imigrasi Sulsel bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Perjanjian ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi.

"Kami sebagai bagian dari Kementerian Imigrasi yang baru, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penandatanganan ini adalah momentum bersama untuk memastikan pelayanan publik lebih berkualitas, dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi," ujar Friece.

Sementara itu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, yang diwakili Asisten Muda Bidang Pemeriksaan, Andi Annas Chaerul, berjanji jika pihaknya akan terus melakukan  pengawasan kinerja baik sebelum penandatanganan kinerja, terlebih lagi setelah penandatanganan Perjanjian kinerja tersebut. 

“Kami sebagai lembaga eksternal pemerintah bersama Kementerian Imigrasi akan terus mengawal Perjanjian Kinerja ini. Kami akan terus melakukan pengawasan yang lebih optimal lagi dari sisi administrasi dan pelayanan publik. Itu semua tujuannya agar masyarakat puas dengan pelayanan dari Kementerian Imigrasi,” jelas Andi Annas.

Adapun instansi yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama lingkup Kementerian Imigrasi Sulsel, yakni Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved