Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang DKPP

Polemik Ijazah Trisal Tahir: Ketua KPU Palopo Dipecat, Ketua Bawaslu Khaerana Sanksi Peringatan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DKPP
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo, Jumat (24/1/2025). 

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. 

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/1/2024) malam.

Dalam amar putusannya, Ratna menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Irwandi dan dua anggotanya dinyatakan terbukti bersalah

Hal ini lantaran mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo terpilih.

"Teradu 1 (Irwandi Djumadin), Teradu 2 (Abbas), dan Teradu 3 (Muhatzhir Muh Hamid) terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mereka sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo dengan tegas.

Kasus ini bermula dari pengaduan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pencalonannya pada Pilkada 2024. 

DKPP menemukan bahwa KPU Palopo, di bawah pimpinan Irwandi, mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam data ujian nasional. 

Meski demikian, KPU Palopo tetap meloloskan pencalonan tersebut dengan alasan adanya tekanan melalui surat dinas dari KPU Sulsel dan KPU RI.

Ratna menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari pengadu, DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu, dalam hal ini KPU Palopo.

Tindakan Irwandi Djumadin dinilai menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, DKPP Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo.

"Pemecatan itu terhitung sejak putusan itu dibacakan DKPP," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved