Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang DKPP

Bola Liar Ijazah Palsu Pilkada Palopo: 3 Komisioner KPU Dipecat, Nasib Trisal Tahir di Tangan MK

Keputusan DKPP ini tentu semakin memanaskan situasi, lantaran menjadi satu wacana yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran di Pilkada Palopo 2024.

Editor: Alfian
dok Tribun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan, alasan sehingga status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dalam sidang pemeriksaan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Perkara dugaan ijazah palsu di Pilkada Palopo 2024 terus bergulir bak bola liar.

Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo terpilih yang menjadi sasaran tembak dugaan ijazah palsu kini harap-harap cemas.

Pasalnya kemenangan Trisal Tahir di Pilkada Palopo 2024 ini mendapat perlawanan lewat gugatan pesaingnya Farid Kasim Judas di Mahkamah Konstitus (MK).

Bahkan sebelum adanya keputusan MK terkait perkara atau sidang sengketa Pilkada Palopo 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan memecat 3 Komisioner KPU Palopo.

Keputusan DKPP ini tentu semakin memanaskan situasi, lantaran menjadi satu wacana yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran administrasi menyangkut dugaan ijazah palsu di Pilkada Palopo 2024 benar adanya.

Baca juga: Profil 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. (handover)

Keputusan DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo," demikian putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. 

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.

Farid Kasim Judas Minta Trisal Tahir Didiskualifikasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved