Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang DKPP

Polemik Ijazah Trisal Tahir: Ketua KPU Palopo Dipecat, Ketua Bawaslu Khaerana Sanksi Peringatan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DKPP
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP terkait pelanggaran dilakukan Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP, Jumat (24/1/2025). 

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

"Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

"Selanjutnya memeriksa segala bukti dokumen para pengadu, teradu, dan para saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berhak mengadili teradu," kata Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.

"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305 dan seterusnya untuk sebagian," ujar Ratna.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 (Khaerana) selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo," tegas Ratna.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Widianto Hendra.

Pemberian sanksi itu terhitung sejak dibacakan DKPP.

Setelah dibacakan putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terkait Teradu I dan II dalam perkara 305, paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. 

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/1/2024) malam.

Dalam amar putusannya, Ratna menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Irwandi dan dua anggotanya dinyatakan terbukti bersalah

Hal ini lantaran mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo terpilih.

"Teradu 1 (Irwandi Djumadin), Teradu 2 (Abbas), dan Teradu 3 (Muhatzhir Muh Hamid) terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mereka sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi Pettalolo dengan tegas.

Kasus ini bermula dari pengaduan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pencalonannya pada Pilkada 2024. 

DKPP menemukan bahwa KPU Palopo, di bawah pimpinan Irwandi, mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar dalam data ujian nasional. 

Meski demikian, KPU Palopo tetap meloloskan pencalonan tersebut dengan alasan adanya tekanan melalui surat dinas dari KPU Sulsel dan KPU RI.

Ratna menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari pengadu, DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili para teradu, dalam hal ini KPU Palopo.

Tindakan Irwandi Djumadin dinilai menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, DKPP Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo.

"Pemecatan itu terhitung sejak putusan itu dibacakan DKPP," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved