Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Dikembalikan Jaksa, Penyidik Polres Gowa Segera Rampungkan Berkas Perkara Bos Uang Palsu Annar Cs

Berkas perkara tersangka uang palsu masih dalam proses pelengkapan usai P19 atau pengembalian berkas dari jaksa.

Tribun Timur
Kapolda Gowa AKBP Reonald Simanjuntak. 

“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini berlanjut,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa penerapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda.

Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini, tersangka yang berperan membiayai dan memproduksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, mereka yang membuat dan mengedarkan uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, juga menjelaskan bahwa berkas perkara memiliki waktu penelitian 14 hari kepada pihak Polres untuk melengkapi kekurangannya.

“Kami nyatakan belum lengkap secara formil dan materil. Waktunya 14 hari setelah kami kembalikan berkasnya,” jelasnya.

18 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin

Berikut nama, profesi, dan peran 18 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved