Kepala Dusun Laporkan Oknum Anggota DPRD Selayar Atas Pemalsuan Tanda Tangan untuk Bantuan Pertanian
Laporan pemalsuan tandatangan itu, ia masukkan ke Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang kepala dusun asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Raba Ali (51) mengeluhkan lambannya penyelidikan polisi terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan.
Raba Ali yang juga ketua kelompok tani di Dusun Kampung Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial AW.
Laporan pemalsuan tandatangan itu, ia masukkan ke Polres Kepulauan Selayar sejak 20 November 2023.
Laporan itu teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/XI/ 2023/ SPKT/ POLRES KEPULAUAN SELAYAR /POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 20 November 2023;
Namun hingga kini, laporan tersebut tidak kunjung memberikan kepastian hukum terhadap Raba Ali.
Raba Ali yang saban hari menggarap sawah mengatakan, dugaan pemalsuan tandatangannya itu, bermula saat dirinya sebagai ketua kelompok tani, mengajukan nama-nama anggotanya untuk mendapatkan bantuan mesin pompa air (Alkon).
Bantuan mesin pompa air itu, kata dia, berasal dari Kementerian Pertanian yang diturunkan ke kelompok tani melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Awalnya ini ada penyuluhan datang ke semua kelompok (tani) untuk memasukkan berkas untuk mendapatkan mesin pompa air," kata Raba Ali kepada wartawan di warkop 27 Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (23/1/2025) sore.
"Dari berkasnya itu disuruh kasih masuk keterangan kepemilikan lahan. Di situlah terjadi pemalsuan tanda tangan," sambungnya.
Dirinya mengetahui adanya dugaan pemalsuan tandatangan itu, saat bantuan dibagikan. Namun dari tujuh nama yang diusulkan, hanya satu nama dari kelompoknya menerima.
"Sempat kutanya itu yang membagikan Alkon (mesin air), kalau tidak lolos ji itu saya punya bahan (berkas), kasih kembali mi itu. Nabilang, tidak boleh itu sudah disetor ke pusat. Itu yang lolos," ungkap Raba Ali.
Ia pun menanyakan adanya perbedaan berkas yang lolos menerima bantuan dan daftar penerima bantuan Alkon tersebut.
"Makanya saya tanya, kenapa itu yang lolos tapi pas sampai di sini setelah pembagian yang lain ji dapat," ungkap Raba Ali.
"Setelah pembagian Alkon, di situmi saya dapat itu berkas, kulihat itu yang dapat mesin, berkasnya, kulihat tandatangan, ternyata palsu," sambungnya.
Dirinya semakin yakin akan adanya dugaan pemalsuan tandatangan, setelah melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Yang palsukan tandatangan ini katanya dari penyidik Polres, pak AW, anggota dewan, dia sudah mengaku di situ," bebernya.
Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan SH, dari Kantor Law Office Hasan SH & Partners, menyangkan lambangnya penanganan laporan yang dimasukkan kliennya itu.
Padahal kata dia, kasus ini sudah bergulir setahun lebih namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
"Setelah klien kami mendapatkan dokumen bahwa tanda tangannya dipalsukan, maka klien kami mengambil langkah hukum dan melaporkan di Polres Selayar pada tahun 2023," jelas Hasan.
Raba Ali dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun lanjut Hasan, penanganan kasus kliennya itu terkesan jalan di tempat.
"Kemudian ini kasus diperiksa, termasuk klien kami diambil keterangannya, maupun yang terlapor itu sudah diambil keterangannya," terang Hasan.
"Dalam hal ini yang terlapor adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW dari dapil IV, sekarang menjadi anggota DPRD terpilih," sambungnya.
Hasan sadar betul, di saat Pileg, setiap peserta yang terangkut masalah hukum, perkaranya tidak dilanjutkan sementara waktu sebelum pileg selesai.
Namun, setelah penyelenggaraan Pileg berlalu, ia tak kunjung mendapatkan kejelasan dari polisi ihwal penanganan kasus itu.
"Selesai pemilihan Anggota DPRD saat itu, kami kembali menanyakan bagaimana perkembangannya. Saat itu polisi bilang ditunggu dulu pelantikan. Kami menunggu sampai pak Kasat bilang kasus ini sudah memiliki SPDP dari Kejaksaan, tinggal kita tingkatkan sebagai tersangka," bebernya.
Ia pun berharap, laporan kliennya itu segera dilanjutkan penyidik untuk menghadirkan kepastian hukum.
Jika, tak kunjung berlanjut ke penyidikan, kata Hasan, ia dan kliennya akan melapor ke Propam Polda Sulsel.
"Langkah selanjutnya ketika ini tidak digubris oleh kapolres selayar, Kami akan melaporkan ke propam Polda Sulsel," jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai mengatakan, progres penanganan kasus tersebut terus berjalan.
Bahkan kata dia, saat ini penyidik sudah bersiap melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan sudah dijawab SP2HP, sudah sampai ke pengacaranya. Posisinya sudah sidik, itu A4 selangkah lagi sudah A5," terang Rifai.
Kendala sejauh ini yang ditemui penyidik lanjut Rifai, karena masih ada satu saksi yang belum diperiksa.
"Ada saksi satu tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka. (Saksi) yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia di pulau," jelasnya.
Ia pun menjamin, penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut.
"Saya sudah tandatangani A4. Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya," tegasnya.(*)
Sosok Bebizie Anggota Dewan Liburan ke Eropa saat Gaji dan Tunjangan Berpolemik, Dulu Biduan |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Mahasiswa Unismuh Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Rp3 Juta / Hari |
![]() |
---|
Jejak Karier AKBP Didid Imawan, Belum 2 Bulan Jabat Kapolres Selayar Kini Hadapi Keributan di Markas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Debt Collector dan Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate di Selayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.