Bencana Alam
Ternyata Asuransi tak Tanggung Mobil Tertimpa Pohon, Cara Perluas Jaminan tak Hilang Ratusan Juta
Sebuah pohon tumbang di jalan poros Barru- Makassar timpa mobil Xenia hitam, Senin (20/1/2025).
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, namun tergantung dari tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.
Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.
(tribun-timur.com/kompas.com)
BPBD Catat 86 Bencana Alam Landa Sinjai di 2022, Terbanyak Kecamatan Sinjai Tengah |
![]() |
---|
Pj Bupati Takalar Minta Bantuan Penanganan Infrastruktur dan Buffer Stock ke Gubernur |
![]() |
---|
Januari-September, Gempa Bumi Dominasi Kasus Bencana Alam di Luwu Timur |
![]() |
---|
11 Rumah Warga di Kelurahan Battang Palopo Terancam Terbawa Air Sungai |
![]() |
---|
Video: Jembatan Rampoang Palopo Ambles |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.