Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bencana Alam

Ternyata Asuransi tak Tanggung Mobil Tertimpa Pohon, Cara Perluas Jaminan tak Hilang Ratusan Juta

Sebuah pohon tumbang di jalan poros Barru- Makassar timpa mobil Xenia hitam, Senin (20/1/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Mobil tertimpa pohon di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (20/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebuah pohon tumbang di jalan poros Barru- Makassar timpa mobil Xenia hitam, Senin (20/1/2025).

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.

Mobil tersebut tertimpa pohon pada saat melaju dari arah Parepare ke Makassar.

Mobil Xenia hitam tersebut bernomor Polisi B 1792 HOT.

Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Barru, Abdul Muhaemin Hasan menjelaskan bahwa pohon itu tumbang pada saat hujan deras yang disertai angin kencang di Barru tadi pagi.

"Tadi pagi kita mendapat laporan kebencanaan terkait adanya pohon tumbang di Lupukasi yang mengakibatkan sebuah mobil tertimpa pohon," ujarnya.

"Setelah BBD menerima laporan dari masyarakat, maka BPBD bekerjasama dengan berbagai stakeholder dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, untuk melaksanakan penanganan," kata Muhaemin.

"Sehingga mobil tersebut dapat dievakuasi, dan pohon tumbang tersebut dapat ditangani," jelasnya.

Menurutnya, dampak pohon tumbang tersebut sempat menghambat arus lalu lintas.

"Lalu lintas yang sebelumnya terhambat pada saat pohon tumbang, sekarang sudah lancar kembali," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Hanya saja, mobil hitam yang tertimpa pohon tersebut alami kerusakan di bagian depannya," tutupnya.

Bila sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi. 

Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. 

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved