Polisi Tangkap Bos Bimbingan Belajar ASN Institute karena Bikin Konten 'Biaya Masuk Akpol'
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap 3 orang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong alias hoaks.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin didampingi Kasubdit V Siber Polda Sulsel Kompol Bayu saat rilis di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).
Sementara tersangka TM merupakan Direktur PT DIGIKREATIF TEKNOLOGI INDONESIA dan pemilik website.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Daftar 47 Alumni Akpol 1995 Berpangkat Jenderal: 2 Kepala Divisi di Mabes Polri, 2 Jabat Kapolda |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Warga GMTD? PT Hadji Kalla Minta Kembalikan Tanah 4 Hektare |
![]() |
---|
Polda Sulsel Periksa Dosen QDB Soal Laporan Chat Goyang Rektor UNM |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah |
![]() |
---|
Respon GMTD Dilaporkan Hadji Kalla Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.