Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Bos Bimbingan Belajar ASN Institute karena Bikin Konten 'Biaya Masuk Akpol'

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap 3 orang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong alias hoaks.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin didampingi Kasubdit V Siber Polda Sulsel Kompol Bayu saat rilis di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025). 

Sementara tersangka TM merupakan Direktur PT DIGIKREATIF TEKNOLOGI INDONESIA dan pemilik website.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved