Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Alasan Kuasa Hukum Mulia Minta Hakim MK Tolak Gugatan INIMI di Pilwali Makassar

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
Kuasa Hukum Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Anwar saat hadiri sidang kedua sengketa Pilwalkot Makassar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025). 

Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dinilai tidak berdasar.

Dalam eksepsi yang disampaikan, Zahru Arqom meminta MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU Makassar) untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan permohonan pemohon (INIMI) tidak dapat diterima," tegas Zahru Arqom.

Selain itu, dalam pokok perkara, Zahru Arqom meminta MK untuk menolak gugatan INIMI secara keseluruhan.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Makassar Nomor 2080 tahun 2024 tentang hasil Pilwalkot Makassar tanggal 6 Desember 2024," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved