Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Parade Hipokrasi Global

Mulai dari bencana alam, masalah kesehatan, hingga konflik bersenjata yang kesemuanya akan berdampak negatif pada siklus kehidupan di suatu wilayah.

Editor: Sudirman
IST
Rahmat Sikky, Alumnus Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Fajar 

Oleh: Rahmat Sikky

Alumnus Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Fajar

TRIBUN-TIMUR.COM - Krisis kemanusiaan merupakan salah satu isu global yang paling banyak menyita perhatian dunia.

Tentu, berbagai macam faktor dapat menjadi penyebab kondisi ini.

Mulai dari bencana alam, masalah kesehatan, hingga konflik bersenjata yang kesemuanya akan berdampak negatif pada siklus kehidupan di suatu wilayah.

Bahkan, isu ini juga kerap menjadi arena utama bagi negara-negara besar untuk menunjukkan kepedulian moralnya di
panggung global.

Namun, retorika penuh empati dalam pidato-pidato kepemimpinan para punggawa negara, sering kali menyembunyikan hipokrasi atau kemunafikan yang sarat akan siasat.

Amerika Serikat dan Rusia adalah dua negara besar dengan kekuatan global yang sering kali menjadi aktor utama mempertontonkan hal ini.

Tidak sedikit dari narasi mereka terkait kemanusiaan yang kontradiksi dengan tindakan mereka yang lebih mendahulukan
kalkulasi dan kepentingan geopolitik.

Sebagaimana yang diketahui, Amerika Serikat sudah sejak lama mendeklarasikan dirinya sebagai negara penjaga Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan global.

Akan tetapi, sejarah telah mencatat bahwa Amerika Serikat tidak selalu konsisten atas sikap dan tindakannya.

Dengan kata lain, pembelaan Amerika Serikat atas HAM terkesan selektif.

Sebagai contoh, ditengah krisis kemanusiaan akibat konflik yang terjadi diberbagai belahan dunia, Amerika Serikat berada dibarisan paling depan untuk mendukung Ukraina atas invasi Rusia.

Lebih jauh lagi, bantuan miliaran dolar diberikan kepada pemerintah Ukraina yang diikuti sanksi ketat kepada Rusia dengan alasan solidaritas terhadap rakyat Ukraina.

Untuk melakukan intervensi yang sah, sanksi ekonomi memang dibenarkan secara hukum internasional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved