Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Proyek Jalan di Sulsel Tanpa RKA, DPRD Bereaksi Keras

Program-program tersebut awalnya diperkirakan hanya akan mendapatkan anggaran sebesar Rp177 miliar. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Andi Kadir Halid, anggota DPRD Sulawesi Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARDPRD Sulsel memprotes keras terhadap Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sulsel.

Dalam rapat tersebut, terkuak bahwa lima program pekerjaan jalan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sulsel.

Salah satunya ruas jalan Provinsi Enrekang-Sidrap, tidak pernah dibahas dalam proses anggaran APBD Pokok 2025.

Program-program tersebut awalnya diperkirakan hanya akan mendapatkan anggaran sebesar Rp177 miliar. 

Namun, setelah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas BMBK menerima tambahan anggaran sebesar Rp103 miliar.

Sehingga menjadikan total anggaran yang dikelola Dinas BMBK menjadi Rp280 miliar. 

Kendati demikian, masalah muncul ketika Kepala Dinas BMBK, Astina Abbas, mengungkapkan bahwa lima program fisik dan pengawasan tersebut tidak termasuk dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang merupakan dasar untuk pembahasan anggaran di DPRD.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, langsung menanyakan tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kelima program tersebut.

Hal ini mengingat anggaran hampir Rp100 miliar yang dialokasikan tanpa adanya pembahasan sebelumnya. 

"Apakah ini ada DPA-nya?" tanya Kadir dalam rapat tersebut. 

Astina Abbas kemudian menjelaskan bahwa DPA tersebut masih dalam proses dan menunggu tanda tangan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel.

Tak puas dengan penjelasan tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Abdul Rahman, ikut melontarkan pertanyaan tajam. 

"Apakah lima program ini sudah dibahas dalam RKA ataukah baru muncul setelah evaluasi Mendagri?" tanya Rahman. 

Astina Abbas mengaku bahwa program tersebut awalnya dimasukkan dalam RKA dengan pengajuan anggaran sebesar Rp400 miliar.

Namun hanya disetujui sebesar Rp177 miliar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved