Boleh Lantik Sekda dan Pejabat di Pemkot Makassar Asal Ada Restu Wali Kota Terpilih
Kini ada enam perangkat daerah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Disisi lain, Bima juga memberikan opsi agar pelantikan pejabat dilakukan pada saat Wali Kota baru telah bekerja.
"Dan yang kedua adalah menunggu, ini kan kita masih menunggu jadwal pelantikan. Kalau misalnya jadwal pelantikan tetap di Februari, ya tentu setelah pelantikan lebih baik karena beberapa hari lagi," tuturnya.
Kendati begitu, Wali Kota yang baru juga punya kewenangan untuk melakukan lelang jabatan kembali atau melanjutkan hasil lelang yang telah dilakukan di periode sebelumnya.(*)
Baca Juga
| Waspada Pohon Tumbang, Kasus Urip Sumoharjo Kedua Kalinya di Bulan Oktober 2025 |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pohon Tumbang, Jalan Urip Sumoharjo Terblokir |
|
|---|
| Berkendara Lebih Nyaman dan Aman, Cara Mudah Pakai Fitur Honda RoadSync di ADV160 |
|
|---|
| Grup Astra Makassar Latih Tim Hadapi Situasi Darurat, Fokus Antisipasi Banjir |
|
|---|
| PSM Makassar Tanpa Kapten Yuran Fernandes di Hari Jadi ke-110 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.