Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Boleh Lantik Sekda dan Pejabat di Pemkot Makassar Asal Ada Restu Wali Kota Terpilih

Kini ada enam perangkat daerah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah jabatan di Kota Makassar mengalami kekosongan kepemimpinan. 

Kini ada enam perangkat daerah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas. 

Antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Ketahanan Pangan

Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). 

Kemudian, jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar juga lowong sejak Januari 2024 lalu. 

Pemerintah Kota Makassar telah mengajukan nama-nama pejabat yang akan mengisi kekosongan tersebut. 

Itu berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel). 

Hanya saja, Pemkot Makassar belum mendapatkan izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Usulan pelantukan tersebut diajukan sejak 2024 lalu usai proses lelang jabatan kepala OPD maupun sekda dilakukan. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespon usulan tersebut saat diwawancara awak media ketika kunjungan kerja di Makassar Goverment Center (MGC), Jumat (17/1/2025) lalu. 

Kata Bima, Kemendagri bisa saja memberikan izin asalkan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024.

"Jadi untuk memastikan proses transisi itu berjalan dengan baik dan ada keberlanjutan, maka kebijakan dari Kemendagri adalah setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi itu dikonsultasikan bersama dengan kepala daerah terpilih Itu kebijakan kita," ucapnya. 

Bukan hanya berkoordinasi dan konsultasi, Pemkot Makassar juga harus mendapatkan izin berupa rekomendasi dari wali kota terpilih. 

Rekomendasi tersebut menjadi tiket agar Kemendagri memproses izin pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Makassar

"Iya posisinya dari Kemendagri adalah setiap proses ajuan itu, itu dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Daerah Terpilih. Kalau itu bisa diajukan maka tentu akan diproses," ujar Bima. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved