Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pelantikan 14 Bupati Terpilih Sulsel yang Sudah Ditetapkan KPU, Fathul Fauzi Termuda

Jadwal pelantikan kepala daerah se-Sulawesi Selatan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Daftar 14 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jadwal pelantikan kepala daerah se-Sulawesi Selatan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Sebanyak 14 pasangan bupati dan wakil bupati sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang.

Muh Fathul Fauzy Nurdin jadi kepala daerah termuda. Umurnya 29 tahun.

Adapun 11 pasangan kepala daerah lainnya masih menunggu hasil putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas kapan pelantikan 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tersebut?

Meski sudah ditetapkan, 14 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu masih harus menunggu pasangan kepala daerah di daerah lainnya.

Awalnya kepala daerah akan dilantik 7 Februari 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

Tidak hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan diundur setelah 13 Maret 2025. Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilkada itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2024).

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved