Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Bagi Hasil Tak Dibayar Pemprov, 702 Mobil Dinas Pemkab Takalar Nunggak Pajak Hingga 5 Tahun

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua 554 unit dan kendaraan roda empat 148 unit. Total pajak yang tidak dibayarkan adalah Rp783 juta.

|
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
(Ilustrasi) 702 unit kendaraan dinas Pemkab Takalar menunggak pajak. Kepala BKAD Takalar sebut gara-gara DBH Pajak Provinsi tidak dibayar     

TRIBUN-TAKALAR.COM - 702 unit kendaraan dinas Pemkab Takalar menunggak pajak di Samsat Takalar.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua 554 unit dan kendaraan roda empat 148 unit. Total pajak yang tidak dibayarkan adalah Rp783 juta.

Jumlah tunggakan tiap kendaraan bervariasi, terlama menunggak lima tahun. Dan setiap tahunnya dikenakan denda 2 persen.

Kepala UPTD Samsat Takalar, Wahyuni Amir mengatakan telah mengirim surat setiap tiga bulan ke Pemkab Takalar untuk melakukan pembayaran tunggakan.

"Kadang kita menyampaikan, per triwulannya itu kita sampaikan, ini jumlah tunggakannya, kita sampaikan," katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Takalar, Rahmansyah Lantara mengatakan penyebabnya karna tidak dibayarnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi.

Dia mengatakan, pembayaran pajak kendaraan dinas dalam penganggarannya  dibayarkan dari sumber itu.

"Banyak kegiatan terdampak gara-gara DBH Pajak Pemprov 6 bulan tidak dibayarkan. Salah satunya juga tunggakan pajak Randis ini," katanya.

Rahmansyah menambahkan, masih ada Rp25 milyar dana bagi hasil pajak yang belum dibayarkan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved