Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji Bupati, 6 PNS Sulsel Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Besaran gaji bupati dan wakil bupati, pantas sejumlah PNS ramai-ramai pensiun dini demi bertarung pilkada serentak 2024

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase PNS terpilih Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Besaran gaji bupati dan wakil bupati setiap bulan beserta tunjangannya.

Sejumlah PNS di Sulsel memutuskan pensiun dini demi maju kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2024 kemarin.

Jabatannya antara lain Pj Bupati, Sekda, kepala dinas, kepala kejaksaan, hingga kepala rumah sakit.

Sebanyak 6 di antaranya terpilih sebagai bupati dan wakil bupati.

Ada pula 3 PNS di antaranya gagal terpilih sebagai bupati.

Mereka telah mengambil keputusan besar dengan berhenti sebagai PNS.

Lantas berapa sebenarnya gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Gaji Kepala Daerah

Dikutip dari Kompas.com, Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved