Satpol PP Gusur Lapak Depan Taman Makam Pahlawan Jeneponto karena Rusak Estetika Kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggusur sejumlah lapak dagangan
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Edi Sumardi
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggusur sejumlah lapak dagangan di depan area Taman Makam Pahlawan (TMP) dan sepanjang Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, atau depan Pasar Karisa, Jeneponto, Sulsel, Rabu (16/1/2025).
Kegiatan ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum.
Khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan atau badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
"Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan terhadap estetika kota dan kenyamanan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak-lapak di lokasi," kata Kasat Pol PP Jeneponto, Saharuddin.
Penggusuran lapak juga untuk menjaga estetika kota dan agar lalu lintas lancar.(*)
Lengser di Jeneponto, Saharuddin Kembali Promosi Jabatan di Kemenag Takalar |
![]() |
---|
Gara-gara Tontonan Youtube, 6 Anak di Jeneponto Obrak-abrik Rumah Tetangga |
![]() |
---|
Pemkab Pinrang Alihkan Anggaran MBG Rp16 Miliar ke Infrastruktur dan Pendidikan |
![]() |
---|
3 Bulan Terakhir Puluhan Kasus Kriminal Diungkap Polres Jeneponto, Ada ASN Pakai Narkoba |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto Paris Yasir Ingatkan Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Pemerintah Atasi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.