Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Berutang ke Pemkab Luwu Rp27 M

Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin mengaku, pihaknya baru menerima 5 bulan DBH dari Pemprov Sulsel.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin. Pemprov Sulsel memiliki utang ke Pemkab Luwu Rp27 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memiliki utang ke Pemkab Luwu sebesar Rp27 M.

Utang sebesar Rp27 M merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024.

Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin mengaku, pihaknya baru menerima 5 bulan DBH dari Pemprov Sulsel.

"DBH baru dibayarkan 5 bulan, masih tersisa 7 bulan," akunya, Kamis (16/1/2025).

Selama satu bulan, komponen DBH perbulan didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBB-KB), dan air permukaan.

Baca juga: ASN Pemprov Sulsel Berpeluang Dapat Beasiswa ke New Zealand

"Ini jumlah gambarannya Rp3.890.610.495 perbulan. Jika dikalikan Rp27.234.273.465," ujarnya.

Itu sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan NOMOR 1169/X/TAHUN 2024 Tentang Alokasi Anggaran Bagian/Hak Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.

Dengan rincian DBH Luwu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1.005.927.831, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) Rp983.344.544.

 Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (PBB-KB) Rp1.882.732.416, dan air permukaan Rp18.605.704.

Sementara itu, DPRD Sulsel menyerukan agar anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2025 tidak lagi dialihkan untuk kebutuhan lain. 

Sekretaris Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Salman Alfariz Karsa Sukardi menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah hak kabupaten/kota yang harus segera diselesaikan.

“APBD 2025 yang sudah disetujui Rp 1,9 triliun untuk DBH, saya berharap tidak lagi dialihkan," kata Salman Alfariz kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

"Utang DBH yang menumpuk sejak 2024 harus menjadi prioritas utama,” tambah politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Salman menyoroti dampak besar yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran DBH.

Utamanya pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat di pemerintah kabupaten/kota. 

“Kabupaten/kota sangat bergantung pada dana ini. Jika pembayaran terus tertunda, pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Salman.

Menurut Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, anggaran Rp 1,9 triliun mencakup pembayaran utang DBH tahun 2024 serta alokasi tahun berjalan. 

Ia berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran DBH pada tahun ini.

“Kami telah mengalokasikan Rp 1,9 triliun dalam APBD 2025 untuk menyelesaikan pembayaran DBH yang tertunda. 

Fokus Pemprov Sulsel, menurutnya, adalah memastikan kabupaten/kota mendapatkan haknya secara bertahap.

Kendati demikian, Salman mengingatkan agar tidak ada lagi pengalihan anggaran seperti yang terjadi sebelumnya. 

Sebab, hal ini adalah momen penting untuk memulihkan kepercayaan daerah kepada Pemprov Sulsel

Oleh karena itu, Komisi C akan terus mengawasi agar pembayaran DBH sesuai rencana dan tidak lagi dialihkan ke kebutuhan lain.

Salman lantas berharap pembayaran DBH bisa rampung pada 2025 sesuai janji Pemprov Sulsel

Dengan demikian, daerah dapat kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat tanpa terbebani masalah anggaran.

Diberitakan sebelumnya, polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mandek kembali mencuat dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi C DPRD Sulsel dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Senin (13/1/2024).

Dalam rapat yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel, Komisi C menyoroti utang DBH yang belum dibayarkan untuk 20 kabupaten/kota di Sulsel.

Di mana total utang pemprov yang mencapai hampir Rp 1 triliun, atau lebih tepatnya sekitar Rp 972 miliar.

Angka fantastis ini menjadi sorotan setelah rapat kerja yang digelar oleh Komisi C DPRD Sulsel bersama BKAD Sulsel. 

Wakil Ketua Komisi C, Fadel Tauphan Ansar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembayaran DBH.

Bagaimana tidak, menurut Tauphan Ansar, seharusnya DBH itu sudah diterima oleh kabupaten/kota sejak tahun 2024.

"Ini sudah hampir setahun tertunda, dan total utang DBH yang belum dibayar mencapai Rp 972 miliar untuk 20 kabupaten/kota," kata Tauphan Ansar.

Sementara itu, tercatat hanya 4 daerah yang baru menerima pembayaran DBH 2024, yakni Kabupaten Takalar, Pinrang, Sidrap, dan Luwu Utara (Lutra).

Fadel menambahkan, keterlambatan ini sangat mempengaruhi keuangan daerah, yang bergantung pada DBH untuk membiayai berbagai program pembangunan. 

Ia pun menegaskan bahwa Komisi C akan terus mendesak Pemprov Sulsel untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Sudah saatnya Pemprov Sulsel menyelesaikan masalah DBH ini dengan segera. Kami meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 2025, dan paling lambat 2026 semua utang DBH harus selesai," kata Fadel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved