Sidang MK
Pembelaan Tim Hukum Andalan Hati Soal Tuduhan Kubu Danny - Azhar Sidang MK, Bantah Ada Cawe-cawe
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi bakal menghadiri sidang kedua sengketa Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua Pilgub Sulsel dijadwalkan Jumat 20 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, mengaku jika pihaknya telah siap mengikuti agenda sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Sulsel di MK.
Adapun dalil gugatan dari pemohon mengenai keterlibatan Menteri Pertanian, merupakan pernyataan sangatlah keliru.
Baca juga: Kejujuran dalam Demokrasi: Menguak Temuan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
“Dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan Pak Mentan itu adalah keliru dan tidak ada kaitan dengan Kementerian Pertanian,” katanya, Kamis (15/1/2025).
Pihak Danny Pomanto - Azhar Arsyad mesti membuktikan adanya keterlibatan Mentan RI tersebut pada pemenangan Andalan Hati.
Jika tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat, Murlianto mengatakan tudingan itu hanya dalil tanpa fakta.
“Itu hanyalah dalil tak ber fakta. Dan DP sebagai Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalilnya, kalau tidak berarti hanya dalil yang tak ber fakta,” jelasnya.
Hasil Pilgub Sulsel
Pasangan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi raih kemenangan signifikan di Pilgub Sulsel 2024.
Itu berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Sulsel, di Hotel Novotel, Kota Makassar, Minggu (8/12/2024).
Andalan Hati unggul di 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Sudirman-Fatma mengontrol 3.014.255 suara dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengatongi 1.600.029 suara.
Dengan hasil ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi resmi sebagai pemenang Pilgub 2024.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.