Opini
Kejujuran dalam Demokrasi: Menguak Temuan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
Namun, di balik kemeriahan pilkada, terkadang ada sisi gelap yang menodai integritas proses tersebut.
Oleh: Muhammad Lutfi Hasrah
Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Demokrasi adalah fondasi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, dan salah satu aspek
paling mendasar dari demokrasi adalah pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Namun, di balik kemeriahan pilkada, terkadang ada sisi gelap yang menodai integritas proses tersebut.
Salah satu kasus yang baru saja mencuat adalah temuan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).
Sebuah Temuan yang Mengguncang
Pada 10 Januari 2025, tim hukum pasangan calon gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Fatmawati Rusdi, mengungkapkan temuan mencengangkan dalam proses Pilgub Sulsel.
Mereka menemukan bahwa lebih dari 1,6 juta tanda tangan yang digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu, ternyata palsu.
Temuan ini didasarkan pada audit terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh KPU Sulsel.
Tanda tangan palsu ini ditemukan di sejumlah daerah yang menjadi basis pemilih di Sulawesi Selatan, dan hal ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi dalam proses pendaftaran calon.
Tim hukum menilai bahwa temuan ini tidak hanya mencoreng proses Pilgub Sulsel, tetapi juga bisa berdampak besar pada integritas pemilu di Indonesia.
Bagaimana Ini Bisa Terjadi?
Pemilu adalah momen krusial di mana rakyat menentukan masa depan bangsa melalui hak pilih mereka.
Di balik setiap pemilihan, terdapat mekanisme yang memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan yang dapat bertarung di gelanggang pemilu.
Salah satu persyaratan utama dalam pencalonan gubernur adalah pengumpulan dukungan dalam bentuk tanda tangan dari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.