Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara

FM-AMH desak Pemda Luwu buka segel Kantor Desa Lampuara yang menghambat pelayanan publik, termasuk distribusi bantuan pangan dari Presiden Jokowi.

IST
Ketua Umum FM-AMH, Yakobus menilai penyegelan Kantor Desa Lampuara menghambat pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan guna memulihkan aktivitas pelayanan masyarakat.

Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, menilai penyegelan kantor desa sejak 23 Desember 2024 telah menghambat layanan publik.

Pihaknya bahkan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP terhadap tiga warga yang diduga menjadi provokator penyegelan.

“Sebagai pendamping hukum Kepala Desa Lampuara, kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu. Kami mendesak laporan tersebut segera diproses dan para pelaku ditangkap,” ujar Yakobus via rilis, Kamis (16/1/2025).

Yakobus menyebut, penyegelan ini mengakibatkan lumpuhnya pelayanan di Kantor Desa Lampuara

Bahkan, bantuan pangan berupa dua ton beras dari program Presiden Jokowi terhambat distribusinya.

“Beras bantuan dari Presiden Jokowi untuk masyarakat kini terancam rusak karena disimpan di dalam kantor desa yang disegel,” jelasnya.

Selain melaporkan ke Polres, pihaknya juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Luwu untuk mencari solusi. 

Namun, hingga kini penyegelan belum juga dibuka.

Yakobus menilai aksi penyegelan tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari kepolisian. 

Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai pasif saat penyegelan berlangsung.

“Penyegelan ini melanggar aturan, mengganggu pelayanan publik, dan dilakukan tanpa izin. Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan tidak bertindak tegas,” ujarnya.

Yakobus menduga aksi ini bermuatan politis, apalagi alasan penyegelan dinilai tidak relevan, seperti isu hilangnya BPJS dan sertifikat.

“Jika ada temuan, harusnya dilaporkan ke Inspektorat. Namun, hingga kini tidak ada panggilan atau pemeriksaan terkait dugaan tersebut,” tambahnya.

Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, membantah tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah desa. 

Ia menegaskan, distribusi bantuan pangan telah berjalan sesuai prosedur.

“Penyaluran beras raskin dilakukan berdasarkan verifikasi penerima manfaat, bukan keputusan desa. Tidak ada laporan warga atau pemeriksaan dari Inspektorat terkait ini,” jelas Adam.

Adam juga menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi penyegelan dan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Pelayanan di kantor desa benar-benar terhenti. Parahnya, aksi ini melibatkan anak-anak dan tidak memiliki izin resmi,” tutupnya.

Tuntutan Aliansi Ratusan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan padati kantor desa, Minggu (29/12/2024). 

Mereka kembali meminta kejelasan kepala desa setelah sebelumnya diadakan aksi massa pada 23 Desember lalu.

Pemerintah Kecamatan Ponrang Selatan memediasi warga serta aparat desa sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. 

Camat Ponrang Selatan menghadirkan pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek Padang Sappa, dan Danramil Padang Sappa.

Pertemuan itu berlangsung alot, sebab warga ngotot tidak ingin masuk ke dalam kantor kecamatan. 

Massa hanya ingin berada di luar dan mendengarkan secara terbuka terkait keluhan-keluhan warga.

Salah seorang Aliansi Masyarakat Lampuara, Risal, menyebut, tuntutan warga muncul karena kepala desa tidak transparan dalam beberapa hal.

“Kami hanya meminta transparansi dari pemerintah desa kami, karena selama ini kami tidak tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah desa, kami juga tidak tahu siapa saja yang ada di dalam struktural desa kami,” bebernya.

Risal mengaku, warga selama ini juga tidak mengetahui struktur Karang Taruna, pengelola BUMDes, dan daftar penerima bantuan.

“Sejak 2019 kami tidak tahu siapa saja yang menjadi pengurus Karang Taruna, siapa yang ada di BUMDes, apa kegiatannya, berapa nominal yang dialokasikan pemdes untuk pengembangan BUMDes, dan seperti apa hasilnya. Itu yang ingin kami perjelas,” keluhnya.

Dia meminta agar pemerintah kecamatan maupun kabupaten bisa mengakomodir tuntutan warga.

“Dengan tegas, kami mohon agar aspirasi warga diakomodir dengan baik, dan kami juga minta Laporan Pertanggungjawaban Pemdes Lampuara untuk diserahkan salinannya kepada warga sejak tahun 2014, karena ini dianggap sebagai bentuk transparansi pemerintah Desa Lampuara kepada warga,” tegasnya.

Camat Ponrang Selatan, Abdi Hamid, mengaku telah menampung semua aspirasi warga untuk disampaikan nanti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Luwu pada Senin, (30/12/2024).

“Hari ini kami memfasilitasi masyarakat Desa Lampuara untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan dibawa ke Kabupaten untuk ditindaklanjuti karena kami di Kecamatan hanya sekadar memfasilitasi saja,” tandasnya. (*)

Laporan Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved