Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Desak Pemda Luwu Buka Segel Kantor Desa Lampuara

FM-AMH desak Pemda Luwu buka segel Kantor Desa Lampuara yang menghambat pelayanan publik, termasuk distribusi bantuan pangan dari Presiden Jokowi.

IST
Ketua Umum FM-AMH, Yakobus menilai penyegelan Kantor Desa Lampuara menghambat pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan guna memulihkan aktivitas pelayanan masyarakat.

Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, menilai penyegelan kantor desa sejak 23 Desember 2024 telah menghambat layanan publik.

Pihaknya bahkan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP terhadap tiga warga yang diduga menjadi provokator penyegelan.

“Sebagai pendamping hukum Kepala Desa Lampuara, kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu. Kami mendesak laporan tersebut segera diproses dan para pelaku ditangkap,” ujar Yakobus via rilis, Kamis (16/1/2025).

Yakobus menyebut, penyegelan ini mengakibatkan lumpuhnya pelayanan di Kantor Desa Lampuara

Bahkan, bantuan pangan berupa dua ton beras dari program Presiden Jokowi terhambat distribusinya.

“Beras bantuan dari Presiden Jokowi untuk masyarakat kini terancam rusak karena disimpan di dalam kantor desa yang disegel,” jelasnya.

Selain melaporkan ke Polres, pihaknya juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Luwu untuk mencari solusi. 

Namun, hingga kini penyegelan belum juga dibuka.

Yakobus menilai aksi penyegelan tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari kepolisian. 

Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai pasif saat penyegelan berlangsung.

“Penyegelan ini melanggar aturan, mengganggu pelayanan publik, dan dilakukan tanpa izin. Ironisnya, aparat penegak hukum terkesan tidak bertindak tegas,” ujarnya.

Yakobus menduga aksi ini bermuatan politis, apalagi alasan penyegelan dinilai tidak relevan, seperti isu hilangnya BPJS dan sertifikat.

“Jika ada temuan, harusnya dilaporkan ke Inspektorat. Namun, hingga kini tidak ada panggilan atau pemeriksaan terkait dugaan tersebut,” tambahnya.

Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum, membantah tudingan yang dialamatkan kepada pemerintah desa. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved