Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Retribusi TKA Sulsel Sumbang PAD Rp 100 Juta untuk Pemprov di 2024

Selama 2024, retribusi Tenaga Kerja Asing di Sulsel sumbang PAD Rp 100 juta.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
 Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya di Kantor Disnakertrans Sulsel pada Rabu (15/1/2025).  Retribusi TKA di Sulsel berkontribusi Rp 100 juta untuk PAD Pemprov selama 2024. Hanya TKA yang bekerja di lebih dari satu daerah wajib setor ke Pemprov. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tenaga Kerja Asing ternyata wajib menyetor retribusi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Hal ini diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perda ini sudah diterapkan sejak awal Januari 2024 lalu.

Retribusi TKA dihitung sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov Sulsel

Terhitung selama setahun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah menyerap retribusi sebesar Rp 100 juta.

“Berbicara tenaga kerja asing, sesungguhnya itu banyak, namun yang masuk ke kita itu 5 perusahaan. Dari kompensasi yang kita tarik, kita bisa menghasilkan PAD sebanyak Rp 100 juta dari Januari ke Desember 2024,” kata Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, Nur Eni Yahya, di Kantor Disnakertrans Sulsel pada Rabu (15/1/2025).

Nur Eni mengatakan, retribusi kepada para TKA terhitung 100 dolar per orang setiap bulannya.

Besaran ini sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel.

Kelima perusahaan terdaftar yang memiliki TKA yakni PT Singvlar Furniture Indonesia, PT Mulberry Silk Industries, Geomarmer Khamila Indonesia, PT Radio Annashiha, dan PT Singvlar Furniture Indonesia.

“Kenapa baru tahun 2024? Karena Pergub-nya baru keluar. Kenapa tidak ada retribusi? Padahal TKA di mana-mana, betul. Karena tidak ada Pergub-nya (selama ini),” lanjutnya.

Pergub retribusi tidak berlaku umum untuk semua TKA. Sebab, ini hanya berlaku untuk TKA yang bekerja di dua perusahaan atau di dua daerah berbeda.

Jika hanya satu daerah saja, retribusi ke Pemprov Sulsel tidak berlaku. Setoran retribusi hanya untuk daerah saja.

“Mereka itu tidak semua kena retribusi karena apabila mereka bekerja hanya di satu kabupaten, misalnya di Bantaeng saja, itu Bantaeng yang ambil retribusinya,” kata Eni.

"Yang saya maksudkan di sini, masuk ke provinsi adalah tenaga kerja asing yang bekerja di lebih dari satu kabupaten. Misalnya dia di Bantaeng juga di Pangkep, itu bisa kita tarik retribusinya,” lanjutnya.

TKA dengan wilayah kerja lebih dari satu kabupaten pun wajib menyetor retribusi ke Pemprov Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved