Sengketa Pilkada Sulsel
KPU Sulsel Siapkan Bukti 'Jawab' Semua Dalil Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad di MK
KPU Sulsel siap menghadirkan bukti-bukti pada sidang gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad di MK
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Pada 11 Oktober 2024, Menteri Pertanian itu kembali menyalurkan bantuan alat mesin pertanian dan bibit senilai Rp65,4 miliar di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya pada hari yang sama, bantuan serupa senilai Rp43,2 miliar juga disalurkan untuk Kabupaten Wajo.
Kubu Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad pun menyoroti praktik yang dilakukan Mentan Andi Amran Sulaiman adalah pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Sebab beberapa keluarga Andi Amran Sulaiman menjadi kontestan Pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten. Sehingga Donal menduga upaya yang dilakukan Mentan dengan menebar bantuan, jadi cara agar para adik-adiknya memenangkan kontestasi.
“Jadi sekali menebar 2-3 kandidat jadi, kira - kira begitu Yang Mulia,” ucap Donal.
Berkenaan dengan itu Donal mengingatkan adanya pertimbangan hukum MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin.
Pada putusan 01/PHP.Pres/XXII/2024, MK menyatakan kekhawatirannya atas implementasi dari konsep political budget cycle, di mana petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah saat mendekati jadwal pesta demokrasi.
“Dampak politik pork barrel kepada representasi kepada preferensi pemilih dalam konteks pilkada Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.