Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Sidang MK Pilkada Jeneponto, KPU Dianggap Abaikan Rekomendasi PSU Bawaslu

KPU Jeneponto mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU di Pilkada 2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilu di MK.

ist
Tangkapan layar di Ruang Sidang Gedung II MK, Kuasa Hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, yakni Eko Saputra dan Anas Malik.  

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2024).

Sebagai pemohon, paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, menghadirkan dua kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Anas Malik.

Eko Saputra mengawali pembacaan sengketa dan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada.

Salah satunya adalah pengajuan 10 Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu di TPS diduga bermasalah namun tak diindahkan KPU Jeneponto.

"Termohon (KPU Jeneponto) tidak dapat melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu atau Panwascam untuk dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Eko Saputra.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Panel II langsung mempertanyakan kepada pihak KPU Jeneponto yang diwakili Komisioner Divisi Hukum, Ilham Hidayat.

"KPU mana, betul ada perintah Bawaslu untuk PSU?" tanya Saldi Isra.

"Siap terima kasih yang mulia, betul telah keluar rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang ditujukan kepada penyelenggara kecamatan kami (PPK) untuk dilakukan PSU," jawab Ilham.

"Kenapa tidak dilakukan?" tanya Saldi.

"Izin yang mulia, terkait dua kecamatan, Bontoramba dan Kelara, yang kami temukan dalam satu TPS itu hanya satu kesalahan pemilih, yang mulia," jelas Ilham.

Menanggapi pengakuan Ilham, Saldi Isra meminta agar alasan tidak dilakukan PSU akan dikaji di tahap berikutnya.

"Kan ini sepuluh ya, berarti ini faktanya tidak dilaksanakan ya, alasannya nanti dinilai," cetus Saldi Isra.

Selaku lembaga pengawasan, Saldi Isra turut menanyakan hal ini kepada Bawaslu Jeneponto.

Dari total 13 TPS yang diajukan untuk PSU, hanya dua TPS yang disetujui KPU

Satu TPS diminta untuk diperbaiki namun tak diindahkan oleh paslon nomor urut 3.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved