Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Paris Yasir Lantik 177 Pejabat Baru Jeneponto, Islam Iskandar Tak Hadir

Wakil Bupati Jeneponto, IsIam Iskandar tak terlihat mendampingi Bupati Paris Yasir dalam momen penting tersebut.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Suasana pelantikan 177 pejabat administrator, pengawas maupun fungsional di Ruang Pola, Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (26/8/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Ada yang janggal dalam pelantikan 177 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (26/8/2025) sore.

Wakil Bupati Jeneponto, IsIam Iskandar tak terlihat mendampingi Bupati Paris Yasir dalam momen penting tersebut.

Pantauan Tribun-Timur.com, Paris Yasir hanya ditemani Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur dan sejumlah perwakilan Forkopimda.

Suasana ruangan sempat riuh dan bergemuruh ketika protokoler membacakan nama-nama pejabat yang mendapatkan jabatan baru. 

Namun di balik riuh itu, absennya sang Wakil Bupati menjadi tanda tanya. 

Tribun-Timur.com lantas mengonfirmasi IsIam Iskandar.

"Walaikumsalam lagi urus wisudaku brader, terakhir hari ini untuk pemasukan berkas," ujar Islam melalui pesan Whatsapp. 

Ia mengaku sedang berada di luar kota.

"Iya, di Makassar urus kuliah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Lingkup Sekretariat Pemkab Jeneponto.

Hal ini terungkap dalam undangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Muh Arifin Nur, Selasa (26/8/2025).

Dalam surat bernomor 800/493/BKPSDM itu, disebutkan kegiatan akan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (26/8/2025) pukul 15.30 Wita.

Undangan ditujukan kepada para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, kabag setda hingga para camat se-Jeneponto.

Isi surat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Mengatur bahwa setiap ASN yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved