Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK

Foto Komjen Fadil Imran bersama kades dan camat di Takalar dijadikan bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sudirman
Ist
Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Fadil Imran. Fadil Imran dianggap ikut cawe-cawe di Pilkada Takalar. 

Salah satunya di Kecamatan Mangngarabombang, di mana Mohammad Firdaus Daeng Manye melakukan pertemuan di rumah Kepala Desa Tope Jawa yang dihadiri Camat Mangngarabombang dan Kepala Dusun Topejawa Lama.

Ketidaknetralan juga terjadi oleh ASN di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga di lingkungan pemerintahan Kabupaten Takalar.

"Dari ASN Dinas Pendidikan, dalam salah satu lomba domino yang diselenggarakan paslon 01 di Ngai Cafe. ASN tersebut bernama Arifudin Rajab, di mana dia membuka acara lomba tersebut dengan bukti P-13 dan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ahmad.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029," tandas Ahmad.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved