Pilkada Takalar
Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK
Foto Komjen Fadil Imran bersama kades dan camat di Takalar dijadikan bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya di Kecamatan Mangngarabombang, di mana Mohammad Firdaus Daeng Manye melakukan pertemuan di rumah Kepala Desa Tope Jawa yang dihadiri Camat Mangngarabombang dan Kepala Dusun Topejawa Lama.
Ketidaknetralan juga terjadi oleh ASN di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga di lingkungan pemerintahan Kabupaten Takalar.
"Dari ASN Dinas Pendidikan, dalam salah satu lomba domino yang diselenggarakan paslon 01 di Ngai Cafe. ASN tersebut bernama Arifudin Rajab, di mana dia membuka acara lomba tersebut dengan bukti P-13 dan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ahmad.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029," tandas Ahmad.
DPRD Takalar Segera Paripurnakan Penetapan Firdaus-Hengky Yasin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Hakim Arief Hidayat Tunjukan Bukti Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat di Takalar |
![]() |
---|
Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK |
![]() |
---|
Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih |
![]() |
---|
VIDEO: PPK Galesong Selatan Rekapitulasi Suara 13 Desa di Takalar Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.