Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK

Foto Komjen Fadil Imran bersama kades dan camat di Takalar dijadikan bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sudirman
Ist
Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Fadil Imran. Fadil Imran dianggap ikut cawe-cawe di Pilkada Takalar. 

Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara) dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977 suara).

Ahmad Hafiz selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang dulunya bernama Mohammad Firdaus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 17 Juli 2024.

 Permohonan tersebut dikabulkan pada 9 Agustus 2024, dengan perubahan nama menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye" berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka menyatakan, "memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari "Muhammad Firdaus" menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye".

Setelah keluarnya penetapan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar.

KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pemohon menilai terdapat kesalahan penulisan nama dimulai dari surat persetujuan pencalonan dari partai politik pengusung, Keputusan KPU Kabupaten Takalar terkait penetapan peserta Pilbup, hingga surat suara.

Ketiganya bertuliskan "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.

"Artinya tidak sesuai dengan ketetapan PN Takalar. Kedua, di sini ada NPWP, ijazah terakhir yang menurut penelusuran kami menurut Pangkatan Pusat Data Dikti, paslon nomor 1 itu sedang dalam tahap pengunduran diri dari Universitas Muhammadiyah Malang dengan nama 'Mohammad Firdaus'," ujar Ahmad di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

Menurutnya, banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1 Kabupaten Takalar tersebut membuktikan KPU Kabupaten Takalar telah lalai dan tidak profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Betul Yang Mulia, (mempermasalahkan) konsistensi nama," ujar Ahmad.

Keterlibatan ASN dan Aparat Desa

Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.

Pemohon juga mendapati ketidaknetralan ASN dan aparat desa dalam Pilbup Kabupaten Takalar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved