Pilkada Takalar
Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK
Foto Komjen Fadil Imran bersama kades dan camat di Takalar dijadikan bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim hukum Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin, membantah adanya keterlibatan Komjen Fadil Imran di Pilkada Takalar.
Hal itu disampaikan Yuran kuasa hukum Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin, Senin (13/1/2025).
Foto Komjen Fadil Imran bersama kades dan camat di Takalar dijadikan bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto itu diperlihatkan kubu Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.
Yuran mengatakan, harusnya Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim menjelaskan konteks waktu dan lokasi foto.
Baca juga: Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK
"Harus dia buktikan kapan, di mana, dan dalam rangka apa? Itu harus dibuktikan," ujar Yusran.
Foto tersebut adalah foto lama yang diambil saat halal bihalal Idul Fitri di kediaman Komjen Fadil Imran di Gowa pada April 2024.
Seluruh bantahan lainnya akan disampaikan oleh pihaknya di persidangan nantinya sebagai pihak terkait.
"Nanti kami akan bantah semua dalil-dalil pemohon yang sangat mengada-ada itu dalam jawaban kami sebagai Pihak Terkait," kata Yusran.
Sebelumnya Hakim Arief Hidayat menunjukan bukti foto Komjen Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar.
Sekedar diketahui, Komjen Fadil Imran merupakan saudara kandung Daeng Manye.
Isi Gugatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290 suara) dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977 suara).
Ahmad Hafiz selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang dulunya bernama Mohammad Firdaus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Takalar pada 17 Juli 2024.
Permohonan tersebut dikabulkan pada 9 Agustus 2024, dengan perubahan nama menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye" berdasarkan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka menyatakan, "memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari "Muhammad Firdaus" menjadi "Muhammad Firdaus Daeng Manye".
Setelah keluarnya penetapan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar dengan nama "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
KTP terbaru tersebut kemudian dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pencalonan di Pilbup Kabupaten Takalar.
KPU Kabupaten Takalar selaku Termohon dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional, tertib, terbuka, dan akuntabel terhadap pencalonan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pemohon menilai terdapat kesalahan penulisan nama dimulai dari surat persetujuan pencalonan dari partai politik pengusung, Keputusan KPU Kabupaten Takalar terkait penetapan peserta Pilbup, hingga surat suara.
Ketiganya bertuliskan "Mohammad Firdaus Daeng Manye", bukan "Muhammad Firdaus Daeng Manye" sebagaimana yang diputuskan PN Takalar.
"Artinya tidak sesuai dengan ketetapan PN Takalar. Kedua, di sini ada NPWP, ijazah terakhir yang menurut penelusuran kami menurut Pangkatan Pusat Data Dikti, paslon nomor 1 itu sedang dalam tahap pengunduran diri dari Universitas Muhammadiyah Malang dengan nama 'Mohammad Firdaus'," ujar Ahmad di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.
Menurutnya, banyaknya perbedaan penulisan nama calon bupati nomor urut 1 Kabupaten Takalar tersebut membuktikan KPU Kabupaten Takalar telah lalai dan tidak profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Betul Yang Mulia, (mempermasalahkan) konsistensi nama," ujar Ahmad.
Keterlibatan ASN dan Aparat Desa
Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Pemohon juga mendapati ketidaknetralan ASN dan aparat desa dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
Salah satunya di Kecamatan Mangngarabombang, di mana Mohammad Firdaus Daeng Manye melakukan pertemuan di rumah Kepala Desa Tope Jawa yang dihadiri Camat Mangngarabombang dan Kepala Dusun Topejawa Lama.
Ketidaknetralan juga terjadi oleh ASN di Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga di lingkungan pemerintahan Kabupaten Takalar.
"Dari ASN Dinas Pendidikan, dalam salah satu lomba domino yang diselenggarakan paslon 01 di Ngai Cafe. ASN tersebut bernama Arifudin Rajab, di mana dia membuka acara lomba tersebut dengan bukti P-13 dan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ahmad.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditandatangani pada 4 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
"Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama Syamsari-M Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029," tandas Ahmad.
DPRD Takalar Segera Paripurnakan Penetapan Firdaus-Hengky Yasin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
VIDEO: Hakim Arief Hidayat Tunjukan Bukti Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat di Takalar |
![]() |
---|
Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK |
![]() |
---|
Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih |
![]() |
---|
VIDEO: PPK Galesong Selatan Rekapitulasi Suara 13 Desa di Takalar Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.