Sengketa Pilkada
Asri Tadda Klarifikasi Soal KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Kadaluarsa
KTA kuasa hukum pasangan Danny-Azhar kadaluarsa, namun Asri Tadda menegaskan proses sidang di MK tetap berjalan lancar karena sedang diperpanjang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana mereka berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.
Donal Fariz, selaku kuasa hukum Danny-Azhar, memiliki KTA profesi advokat yang sudah kadaluarsa.
Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi proses sidang yang berjalan di MK.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, mengatakan hal tersebut hanya menyangkut masalah administratif yang tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
"Hakim hanya mengingatkan saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan," katanya, Senin (13/1/2025).
Asri Tadda menjelaskan bahwa KTA kuasa hukum tersebut habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan kini sedang dalam proses perpanjangan.
“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” jelasnya.
Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.
"Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif, seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal mempengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan," jelasnya.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur Sulsel.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan Pilgub Sulsel ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tanda tangan palsu tersebut diidentifikasi mencapai 90 hingga 130 tanda tangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
"Jika dirata-rata, kami temukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ungkap Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).
Dugaan tanda tangan palsu tersebut diduga merupakan suara siluman.
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.