18 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Diserahkan ke Kejaksaan Gowa
Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).
Editor:
Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Para tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Lima dari 18 berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
ICH (42 tahun) - Pengusaha
M (37 tahun) - Pengusaha
SW (35 tahun) - Pengusaha
AA (42 tahun) - Pengusaha
R (49 tahun) - Pengusaha
SM (58 tahun) - Dosen PNS
MN (40 tahun) - Honorer
K (48 tahun) - Juru masak
SA (60 tahun) - Ibu rumah tangga
SU (55 tahun) - Guru PNS
SA (52 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
MM (40 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencegahan Keluar Negeri
Kapolres Gowa juga menyatakan bahwa sejumlah nama telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus ini.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Damkar Gowa Evakuasi Ular Kobra Sepanjang 3 Meter di Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Tiga Ruas Jalan di Somba Opu Gowa Diprioritaskan untuk Diperlebar |
![]() |
---|
Stok Kosong BBM Pasca Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Batasi Impor |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.