Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

18 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Diserahkan ke Kejaksaan Gowa

Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Para tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Lima dari 18 berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 

ICH (42 tahun) - Pengusaha

M (37 tahun) - Pengusaha

SW (35 tahun) - Pengusaha

AA (42 tahun) - Pengusaha

R (49 tahun) - Pengusaha

SM (58 tahun) - Dosen PNS

MN (40 tahun) - Honorer

K (48 tahun) - Juru masak

SA (60 tahun) - Ibu rumah tangga

SU (55 tahun) - Guru PNS

SA (52 tahun) - PNS di Sulawesi Barat

MM (40 tahun) - PNS di Sulawesi Barat

Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pencegahan Keluar Negeri
Kapolres Gowa juga menyatakan bahwa sejumlah nama telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus ini.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved