18 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Diserahkan ke Kejaksaan Gowa
Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Berkas perkara seluruh tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap pada Senin (13/1/2025).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini dilakukan secara bertahap.
Sebanyak tujuh berkas perkara yang melibatkan 18 tersangka telah memenuhi proses penyelidikan di Mapolres Gowa.
"Berkas perkaranya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Hari ini, kami menyelesaikan dua berkas terakhir yang kami nyatakan rampung," ujar Reonald saat ditemui di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2025).
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar ini menyita perhatian publik karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, aparatur sipil negara (ASN), karyawan bank, hingga akademisi dan politisi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Selain itu, mesin canggih yang digunakan membuat hasil produksi uang palsu hampir menyerupai uang asli.
Kapolres Gowa mengungkapkan daftar 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
AI (54 tahun) - Kepala Perpustakaan UIN Alauddin
IR (37 tahun) - Pegawai bank BUMN
AK (50 tahun) - Pegawai bank BUMN
MS (52 tahun) - Pengusaha
JBS (68 tahun) - Pengusaha
ICH (42 tahun) - Pengusaha
M (37 tahun) - Pengusaha
SW (35 tahun) - Pengusaha
AA (42 tahun) - Pengusaha
R (49 tahun) - Pengusaha
SM (58 tahun) - Dosen PNS
MN (40 tahun) - Honorer
K (48 tahun) - Juru masak
SA (60 tahun) - Ibu rumah tangga
SU (55 tahun) - Guru PNS
SA (52 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
MM (40 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencegahan Keluar Negeri
Kapolres Gowa juga menyatakan bahwa sejumlah nama telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus ini.(*)
| Sebar Video Syur karena Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Ditangkap Polisi di Bali |
|
|---|
| Modus Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Tilep Dana BOS hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih |
|
|---|
| Mark Up Sertipikat PTSL hingga Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Gowa Tersangka |
|
|---|
| Warga Geger Pengemudi Bentor Tewas di Pasar Minasa Maupa Gowa, Tiba-tiba Jatuh |
|
|---|
| Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/5-dari-18-berkas-perkara-tersangka-sindikat-uang-palsu-UIN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.