Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim Minta MK Diskualifikasi Daeng Manye-Hengky di Pilkada Takalar

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran TSM.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kuasa Hukum Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, Ahmad Hafiz. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin.

Mereka juga meminta MK batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan, Jumat (10/1/2025).

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari Mohammad ke Muhammad.

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arif Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar di Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah menetapkan hasil Pilkada Takalar 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved