Sengketa Pilkada
KPU Sulsel Akan Serahkan Bukti Sengketa Pilgub ke MK di Sidang Berikutnya
KPU Sulsel belum serahkan bukti sengketa Pilgub Sulsel ke MK pada sidang perdana. Bukti akan diserahkan di sidang berikutnya.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menyerahkan bukti dalam sidang perdana sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto - Azhar Arsyad, mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasangan tersebut mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 pada 11 Desember 2024.
Akta Pengajuan Permohonan mereka tercantum dengan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan sidang perdana telah berlangsung pada 9 Januari 2025 kemarin.
"Alhamdulillah, sidang kemarin berjalan dengan baik dan lancar," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (11/1/2025).
Pada sidang awal, kata Upi, KPU Sulsel belum menyerahkan bukti mereka miliki ke MK.
"Bukti-bukti dari KPU belum kami serahkan, nanti kami serahkan pada sidang berikutnya," ungkapnya.
Upi Hastati juga menambahkan bahwa untuk jadwal sidang selanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.
"Kami masih menunggu info dari MK untuk sidang selanjutnya," ujarnya.
Adapun kata Upi, KPU Sulsel memastikan bahwa mereka akan terus mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang selanjutnya.
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Tim Hukum Danny-Azhar Bongkar Manipulasi Data Pemilih, 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu Ditemukan
Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur Sulsel.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menyampaikan bahwa dugaan kecurangan Pilgub Sulsel ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tanda tangan palsu tersebut diidentifikasi mencapai 90 hingga 130 tanda tangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jika dirata-rata, kami temukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ungkap Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).
Dugaan tanda tangan palsu tersebut diduga merupakan suara siluman.
Bukti-bukti tersebut telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Asri menjelaskan, dugaan kecurangan ini dapat dilihat dari dua pendekatan.
Pertama, pendekatan selisih partisipasi pemilih.
Kedua, temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel.
Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, ditemukan fakta bahwa jumlah warga menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hal ini sejalan dengan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024," ungkapnya.
Fakta lainnya, banyak pemilih yang menerima undangan namun tidak datang ke TPS karena masalah jarak.
"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena masalah jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," bebernya.
Berdasarkan kedua fakta ini, total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100 persen - 50 persen - 1,96 persen, yaitu 48,04 persen.
Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel mencatatkan partisipasi pemilih sebesar 71,8 persen.
"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih yang kami temukan, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," jelas Asri.
Pendekatan kedua, lanjut Asri, adalah dugaan tanda tangan palsu.
Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
"Nah, jika dirata-rata, ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Dengan jumlah TPS di Sulsel yang ada 14.548, maka terdapat sekitar 1.600.280 tanda tangan palsu pada Pilgub lalu," imbuhnya.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil hampir serupa, yakni pada pendekatan selisih partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, dan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.
Oleh karena itu, temuan tim hukum DIA ini menyimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sejati dari Pilgub Sulsel.
"Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sementara Andalan Hati mendapat 3.014.255 suara. Suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga, hanya memperoleh 1.587.360 suara. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK," pungkas Asri. (*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.