Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Bawa Kasus Ijazah Palsu, Kubu Farid - Nurhaenih Minta MK Diskualifikasi Trisal - Ahmad di Pilwali

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Editor: Sudirman
Ist
Pemohon Perkara Irham dan Wahyudi Kasrul saat sengketa Pilwali Palopo di MK. Keduanya meminta agar pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud diminta didiskualifikasi selaku peserta di Pemilihan Wali Kota Palopo.

Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud merupakan pemenang Pilwali Palopo.

Pemohon sengketa Pilwali Palopo ialah pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Ada tiga hakim memimpin sengketa Pilwali Palopo yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).

Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit

Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.

Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.

Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.

Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.

Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.

"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.

Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.

Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.

Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.

Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.

Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.

Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.

Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.

Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon

Trisal - Ahmad Menang Tipis

Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin unggul Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)

Terdapat 9 kecamatan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo.

Dari 260 TPS tersebut, terdapat 125.572 masyarakat Palopo yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Dari jumlah tersebut, hanya 94.206 orang yang menggunakan hak pilihnya di Kota Palopo.

Kemudian, 770 orang menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan pada pemilihan Wali Kota Palopo

Selain itu, 869 pemilih tambahan juga menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.

Sehingga, sebanyak 95.845 orang menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.

Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara. 

Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.

 Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.

Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara. 

Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara. 

Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Hasil rekapitulasi tingkat Kota Palopo kemudian ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Palopo

Namun, saksi yang bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut hanya saksi Paslon 4 Trisal-Akhmad. 

Sementara, tiga saksi Paslon lainnya kompak tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut. (*)

Rekap Hasil Pilwali Palopo Per Kecamatan:

Wara

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 1.407

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 5.350

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 3.949

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.822

Wara Timur

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 1.697

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 6.781

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 3.824

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 7.557

Wara Barat 

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 621

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 2.333

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 1.304

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 1.786

Wara Utara

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 798

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 3.490

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.478

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.742

Bara

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 989

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 5.380

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.780

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 6.336

Telluwanua

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 984

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 2.950

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 977

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.582

Wara Selatan

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 636

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 3.782

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.020

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.431

Sendana

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 338

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 1.697

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 693

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 1.615

Mungkajang

1. Putri Dakka-Haidir Basir: 259

2. Farid Kasim-Nurhaenih: 1.575

3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 1.459

4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 2.052

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved