Sidang MK
Bawa Kasus Ijazah Palsu, Kubu Farid - Nurhaenih Minta MK Diskualifikasi Trisal - Ahmad di Pilwali
Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud diminta didiskualifikasi selaku peserta di Pemilihan Wali Kota Palopo.
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud merupakan pemenang Pilwali Palopo.
Pemohon sengketa Pilwali Palopo ialah pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.
Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Ada tiga hakim memimpin sengketa Pilwali Palopo yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).
Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Pilwali Makassar dan 6 Daerah Lainnya Asal Sulsel di MK? Ipar Jokowi Sakit
Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.
Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.
Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.
Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.
"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.
Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.
Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.
Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.
Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.
Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.
Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.
Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.
Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon
Trisal - Ahmad Menang Tipis
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin unggul Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)
Terdapat 9 kecamatan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo.
Dari 260 TPS tersebut, terdapat 125.572 masyarakat Palopo yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah tersebut, hanya 94.206 orang yang menggunakan hak pilihnya di Kota Palopo.
Kemudian, 770 orang menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan pada pemilihan Wali Kota Palopo.
Selain itu, 869 pemilih tambahan juga menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.
Sehingga, sebanyak 95.845 orang menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.
Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.
Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.
Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.
Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara.
Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.
Hasil rekapitulasi tingkat Kota Palopo kemudian ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Palopo.
Namun, saksi yang bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut hanya saksi Paslon 4 Trisal-Akhmad.
Sementara, tiga saksi Paslon lainnya kompak tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi tersebut. (*)
Rekap Hasil Pilwali Palopo Per Kecamatan:
Wara
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 1.407
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 5.350
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 3.949
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.822
Wara Timur
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 1.697
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 6.781
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 3.824
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 7.557
Wara Barat
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 621
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 2.333
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 1.304
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 1.786
Wara Utara
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 798
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 3.490
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.478
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.742
Bara
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 989
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 5.380
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.780
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 6.336
Telluwanua
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 984
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 2.950
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 977
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.582
Wara Selatan
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 636
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 3.782
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 2.020
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 3.431
Sendana
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 338
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 1.697
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 693
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 1.615
Mungkajang
1. Putri Dakka-Haidir Basir: 259
2. Farid Kasim-Nurhaenih: 1.575
3. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta: 1.459
4. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin: 2.052
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.