Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Inilah Ciri-ciri Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Jangan Sampai Terkecoh!

Meski para pelaku seperti Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim sudah jadi tersangka, nyatanya uang palsu UIN Alauddin sudah beredar di masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Perbandingan uang palsu (dilingkari) dan uang asli. Uang palsu tersebut ditemukan Bank Indonesia saat sosialisasi di Pasar Burung-Burung, Gowa, Sulsel, Selasa (31/12/2024). Belum diketahui dari mana warga memperoleh uang palsu tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah ciri-ciri uang palsu produksi Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Masyarakat perlu tahu ciri-ciri uang palsu UIN Alauddin Makassar agar tidak terkecoh.

Diketahui, beberapa pekan terakhir, kasus pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Sulsel, meresahkan masyarakat beberapa pekan terakhir.

Meski para pelaku seperti Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim sudah jadi tersangka serta ditahan, nyatanya uang yang diproduksi telah beredar di masyarakat.

Uang palsu mulai dicetak di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Semptember 2024.

Namun jauh sebelum itu, ternyata uang palsu sudah dicetak di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu Makassar, sejak tahun 2022.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Annar Sampetoding sudah dua tahun mencetak uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Makassar dan sekitarnya.

"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022, sekarang sudah mau 2025," kata Irjen Yudhiawan Wibisono, saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

Beredar kabar di masyarakat bahwa uang palsu UIN Alauddin sangat mirip dengan uang Rupiah asli.

Terkait hal itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari Kampus II UIN Alauddin merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

Bank Indonesia pun mengungkap ciri-ciri uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar dalam rilisnya, Selasa (31/12/2024).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marliso, menjelaskan uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

"Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," kata Marliso, dikutip Tribun-Timur.com.

Ciri-ciri uang palsu UIN Alauddin yakni tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.

"Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli," jelasnya.

Berikut selengkapnya pernyataan Bank Indonesia:

Temuan Uang Palsu di Gowa

1. Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Sulsel, berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

2. Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang. 

3. Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, a.l. benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta  kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.

Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu U berkualitas sangat rendah pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli. 

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D, yang dapat diakses pada website BI pada https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

4. Terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara palsu dan Deposito BI, dapat kami tegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik.

Perkembangan Temuan Uang Palsu di Tahun 2024

1. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping terus digalakkannya edukasi cara mengenal ciri keaslian uang Rupiah secara masif dan sinergi erat seluruh unsur Botasupal. 

2. Sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau terus menurun dari tahun ke tahun, yaitu pada tahun 2022 dan 2023 tercatat 5 ppm, 2021 tercatat 7 ppm, dan 2020 tercatat 9 ppm.

Uang palsu bukan merupakan uang Rupiah yang dapat ditransaksikan dan tidak memiliki nilai.

Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah

1. Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.

Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu. 

2. Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

3. BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.

Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. 

4. Termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. 

5. BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah.

Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

6. BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.

(Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved